Respons Moeldoko soal Usulan Pemilu Serentak Dievaluasi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan rekomendasi untuk memisahkan pelaksanaan pemilu serentak tingkat nasional dan daerah. Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan evaluasi dan riset atas pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014.
Pemilu tingkat nasional yakni pemilihan untuk memilih presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu tingkat daerah bertujuan memilih gubernur, bupati, walikota, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kota.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan, proses pemilu serentak tingkat nasional dan daerah dilaksanakan selama lima tahun sekali. Hanya saja, waktu pelaksanaan dua jenis pemilu itu yang akan berbeda.
BACA JUGA: Real Count KPU Pilpres 2019, Fadli Zon: Mau 90 Lawan 10 Juga Bisa
"Pemilu daerah dilaksanakan dalam lima tahunan dan diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional terjadi di 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya dilaksanakan pemilu daerah," kata Hasyim dalam keterangan resminya, Selasa (23/4). (mg10/jpnn)