Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Perpanjangan PPKM Darurat, Kemenkes Memperkuat Pelayanan Kesehatan di RS

Rabu, 21 Juli 2021 – 05:01 WIB
Respons Perpanjangan PPKM Darurat, Kemenkes Memperkuat Pelayanan Kesehatan di RS - JPNN.COM
Tangkapan layar Jubir Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual, Jakarta, Jumat (16/7/2021). ANTARA/Prisca Triferna

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespons kebijakan pemerintah yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (20/7) malam itu. 

Kemenkes akan fokus pada strategi memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. 

"Tetap kami perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/7) malam.

Menurut dia, Kemenkes perlu memastikan ketersediaan obat terapi Covid-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di RS. 

Dia menuturkan upaya memperkuat pelayanan di RS juga dilakukan melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan. 

Siti Nadia menuturkan Kemenkes juga terus mendorong peran RS, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus Covid-19 di masyarakat.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pPenetapan PPKM Darurat Jawa-Bali, target testing setiap kabupaten/kota untuk positivity rate kurang dari 5 persen, maka rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan.

Kemenkes fokus pada strategi memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai respons kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM darurat. Perpanjangan PPKM darurat disampaikan langsung Presiden Jokowi, Selasa (20/7) malam. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News