Respons Perpanjangan PPKM Darurat, Kemenkes Memperkuat Pelayanan Kesehatan di RS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespons kebijakan pemerintah yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (20/7) malam itu.
Kemenkes akan fokus pada strategi memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
"Tetap kami perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/7) malam.
Menurut dia, Kemenkes perlu memastikan ketersediaan obat terapi Covid-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di RS.
Dia menuturkan upaya memperkuat pelayanan di RS juga dilakukan melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan.
Siti Nadia menuturkan Kemenkes juga terus mendorong peran RS, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus Covid-19 di masyarakat.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pPenetapan PPKM Darurat Jawa-Bali, target testing setiap kabupaten/kota untuk positivity rate kurang dari 5 persen, maka rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan.