Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Petrus Selestinus Tentang Ancaman Hukuman Mati Kepada Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19

Minggu, 24 Mei 2020 – 02:50 WIB
Respons Petrus Selestinus Tentang Ancaman Hukuman Mati Kepada Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19 - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Menurut Petrus, di sini semua Pengelola dan Penyalur Dana Penanggulangan Bahaya COVID-19 dalam waktu yang bersamaan terjepit di antara 2 (dua) ancaman bahaya mati, yaitu ancaman mati akibat penularan COVID-19, juga ancaman pidana mati jika terjadi tindak pidana korupsi, inilah yang sangat dilematis dan menakutkan.

Sektor yang Rawan Korupsi

Menurut Petrus, realokasi anggaran yang sangat besar, membuat Pemerintah harus menunda program pembangunan pada sejumlah pos anggaran yang sudah ditetapkan disubstitusikan untuk belanja penanganan bahaya COVID-19 dengan fokus pada 3 (tiga) sektor yang rawan KKN. Yaitu pada sektor pembiayaan penanganan bahaya Covid-19, sektor Jaring Pengaman Sosial, dan sektor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Meskipun demikian problem KKN secara berjemaah tetap menjadi ancaman serius setara ancaman COVID-19, namun orang lebih takut akan bahaya COVID-19 ketimbang ancaman pidana mati oleh KPK.

Oleh karena itu, faktor kehati-hatian dalam menggunakan anggaran sering diabaikan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan dilakukan asal-asalan, terjadi mark-up, overlaping pemberian dana bantuan karena kekeliruan atau disengaja, tak bisa dicegah bahkan muncul dimana mana.

“Pertanyaannya mampukah KPK mengawasi, mencegah dan menghentikan penyimpangan yang sedang dan akan terjadi selama penanganan COVID-19, karena mencegah dan menghentikan KKN pada saat ini bisa berbuah hujatan karena dianggap menghambat bantuan penanganan COVID-19 bahkan bisa dikepung masa penerima bantuan,” katanya.

Petrus berpansangan pilihan yang aman adalah mengidentifikasi dan memperketat ruang penyimpangan yang bakal terjadi, kemudian diproses hukum bagi pelaku korupsi anggaran COVID-19.

Petrus mengatakan pintu masuk kebocoran lain adalah pada Bantuan Dana Pihak Ketiga yang langsung diberikan kepada pejabat tertentu di daerah misalnya kepada Gubernur atau Bupati atau Wali kota, yang bisa saja tidak terdata atau terdata tetapi datanya disamarkan.

Dalilnya adalah keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi sehingga bagi siapa pun yang melakukan korupsi anggaran penanganan COVID-19, akan dihukum mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News