Respons Petrus Selestinus Tentang Ancaman Hukuman Mati Kepada Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengancam akan menindak pelaku korupsi Anggaran Penanganan Bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati.
Dalilnya adalah "keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi", sehingga bagi siapa pun yang melakukan korupsi anggaran penanganan COVID-19, akan dihukum mati.
Ketua KPK menyampaikan pernyataan itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, tanggal 29 April 2020.
Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa karena potensi korupsi dana COVID-19, sangat besar, maka KPK membentuk Satgas COVID-19 untuk mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Bantuan COVID-19. Firli Bahuri mengkonstatir ada 4 (empat) celah korupsi yang perlu diwaspadai yaitu, saat Pengadaan Barang dan Jasa, Sumbangan dari Pihak Ketiga, Relokasi Anggaran dan Distribusi Bantuan Sosial.
“Ancaman pidana mati yang dikemukakan Firli Bahuri, ada landasan hukumnya yaitu pasal 2 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Tipikor, menyatakan: "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. (frasa dalam keadaan tertentu, dimaksudkan antara lain adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan saat negara sedang menghadapi bencana nasional),” kata Petrus Selestinus, Sabtu (23/5/2020).
Imunitas Pejabat Pengelola Anggaran COVID-19
Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pendemi COVID-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Stabilitas Sistem Keuangan memberikan imunitas hukum kepada sejumlah pejabat di antaranya KSSK, Pejabat Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS dan Pejabat lainnya, agar tidak menjadikan ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi sebagai alasan untuk tidak memberi prioritas dalam penanganan COVID-19.
“Ini ujian berat bagi Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK, karena selain harus mengamankan Anggaran Penanganan Bencana COVID-19, sebesar Rp 405 triliun yang bersumber dari dana APBN agar tidak dikorupsi, juga harus menjaga agar para pejabat yang dimaksud dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 dan Pengelola Anggaran Penanganan Bencana COVID-19 tidak takut dalam mengelola anggaran dan tidak terpapar COVID-19, sehingga upaya menghentikan ancaman bahaya COVID-19 tidak menemui hambatan,” ujar Petrus yang juga Advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.