Respons Rebecca Klopper Setelah Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
Minggu, 21 Januari 2024 – 05:05 WIB
Dia menilai keputusan majelis hakim terhadap penyebar video 47 detik kliennya tersebut telah sesuai ketentuan.
"Menurut kami, keputusannya sudah pantas, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami," ucap Sandy Arifin.
Oleh sebab itu, Sandy Arifin mengingatkan netizen agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial zaman sekarang.
Menurutnya, kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Jangan sampai ada lagi terjadi oknum yang ada di media sosial dan tempat lain menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. (ded/jpnn)