Respons Sultan DPD RI tentang Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) oleh Presiden RI Joko Widodo. Komisi tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sesuai Pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sultan berharap KND dapat bekerja maksimal dan mengoperasionalkan tujuan dari berbagai aturan serta regulasi dari pemerintah khusus mengenai pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.
“Melalui Undang-Undang tersebut, kedudukan KND sangat kuat, karena hasil dari kerja komisi tersebut langsung dilaporkan kepada presiden. Oleh karena itu, KND harus bekerja sesuai tujuan dan mencapai hasil yang diinginkan setiap pihak. Semangat ini harus diimplementasikan kepada seluruh stakeholder,” ujar Sultan.
Pada masa kepemimpinan Jokowi, isu disabilitas ini memang menjadi salah satu concern pemerintah.
Saat ini ada berbagai macam aturan dan regulasi yang menjamin kehidupan para penyandang disabilitas. Selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), misalnya pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Selain itu, PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada tahun 2020 pun hadir PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.