Respons Sultan DPD RI Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons rencana Kemenaker yang tengah menyusun kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021.
“Hari ini semua aspek kehidupan di Indonesia tengah dibayang-bayangi oleh pandemic Covid-19. Kita sedang menghadapi fase-fase sulit. Maka penting untuk bisa menyatukan persepsi bersama bagaimana kita semua dapat menjadi bagian yang utilitas dalam merajut kebersamaan melewati badai ujian ini,” ujar Sultan dalam keterangan pers, Sabtu (20/3).
Sultan menyampaikan hal itu terkait rencana Menaker Ida Fauziyah yang tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.
Menurut Ida, masukan dan informasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih menggodok aturan terkait THR keagamaan ini. Menurutnya, Kemenaker masih menelaah apakah kebijakan THR tahun ini akan sama seperti tahun lalu atau akan terdapat penyesuaian lainnya.
Menanggapi hal itu, Sultan yakin pemerintah menjadi wasit yang adil untuk mengatur soal tunjangan hari raya keagamaan.
Sultan juga menguak fakta dari Jobstreet Indonesia yang melakukan survei terhadap tenaga kerja yang terkena dampak dari pandemi covid-19 pada akhir tahun 2020. Hasilnya sebanyak 35% pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 19% pekerja dirumahkan sementara.
Country Manager Jobstreet Indonesia Faridah Lim menjelaskan, lebih dari 50% tenaga kerja di Indonesia mengalami dampak dari pandemi covid-19, entah itu di PHK atau dirumahkan sementara.