Respons Tegas Kemendikbud soal Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Disuruh Berjilbab
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyesalkan kebijakan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, yang mememinta siswi non-muslim mengenakan hijab atau jilbab.
Tindakan meminta siswi non-muslim mengenakan jilbab merupakan sikap intoleransi.
Pihak Kemendikbud mengatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Jakarta, Sabtu (23/1).
Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.