SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, KPAI: Itu Intoleran & Melanggar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kasus siswi nonmuslim diwajibkan berjilbab di SMK Negeri 2 Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri terkait intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam pernyataan tertulis yang diterima JPNN.com di Jakarta, Sabtu (23/1).
Komisioner KPAI bidang pendidikan itu menjelaskan kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orang tua salah satu siswi yang beragama nonmuslim) dengan pihak SMK Negeri 2 Padang.
Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya berinisial JCH tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.
JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Dia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan mengenakan jilbab.
Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah, sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah.
Pihak SMK Negeri 2 Padang beralasan, di awal masuk sekolah, ketika siswa/siswi diterima, orang tua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.