4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP
jpnn.com - JAKARTA - Empat orang mengatasnamakan diri sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersiap menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memperpanjang kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 hingga ke 2025.
Keempat penggugat masing-masing Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Menurut salah seorang anggota tim advokasi keempatnya, Victor W Nadapdap, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Alasan gugatan, SK Kemenkumham diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dimaksud.
Sebagai langkah awal, tim advokasi yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Meliala dan Linda Sugianto telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan hingga kini masih menunggu jawaban.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ujar Victor di Senopati, Jakarta, Sabtu (7/9).
Menurut Victor, AD/ART Pasal 17 tentang Struktur dan Komposisi DPP PDIP mengatur masa bakti anggota dewan pimpinan pusat selama lima tahun.
"Maka, masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART seharusnya adalah hingga 9 Agustus 2024," ucapnya.