Respons BP Batam Atas Keluhan Para Pengusaha Terkait Perka 10/2019
jpnn.com, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edi Putra Irawadi menyatakan bahwa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Batam memiliki masa transisi.
Selama masa transisi ini, jika ada permasalahan teknis di lapangan, Edi berjanji akan menyelesaikannya kasus per kasus.
"Perka itu sudah lama dibicarakan dan dibahas serta ada masa transisinya. Namun jika ada permasalahan teknis di lapangan, kami akan selesaikan kasus per kasus," ucapnya Senin (17/6).
Menurut Edi, hakikat Batam sebagai kawasan perdagangan bebas adalah untuk mendukung investasi di sektor industri yang berorientasi ekspor. "Fasilitas bebas pajak di sini serta bebas bea masuk untuk mendukung daya saing investasi dan ekspor," ucapnya.
Sebagai pelengkap dari dukungan Batam untuk sektor investasi, maka fasilitas bebas pajak juga diberikan kepada barang konsumsi. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Pulau Alang Bakau
Namun, masalah terjadi karena terlalu banyak barang konsumsi yang nyatanya tidak dibutuhkan masyarakat, seperti rokok dan alkohol.
"Selama ini terdapat lebih dari 2.500 jenis barang konsumsi yang tidak dibutuhkan masyarakat secara luas sehingga menurut KPK, menyebabkan potential loss penerimaan negara," paparnya.