Respons BP Batam Atas Keluhan Para Pengusaha Terkait Perka 10/2019
Rabu, 19 Juni 2019 – 03:30 WIB
"Jika sebelumnya memerlukan master list dari BP Batam, maka saat ini tidak perlu lagi master list tersebut. Ini untuk mengurangi penyederhanaan perizinan dan mengurangi persyaratan yang dianggap tidak perlu," jelasnya.
Sedangkan redefinisi barang konsumsi dengan melakukan rasionalisasi Barang konsumsi bertujuan agar fasilitas fiskal barang konsumsi benar benar dinikmati oleh masyarakat.
"Namun demikian apabila ada kesulitan kesulitan yg timbul nanti kita coba inventarisir untuk dicarikan solusinya," tutupnya.(leo)