Restitusi untuk Korban Tak Menghapus Tindak Pidana
Minggu, 23 April 2017 – 11:11 WIB
Sebagai contoh, jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa jika dilihat dari makna filosofis sangat memungkinkan untuk diberikan kompensasi. "Sekarang tinggal bagaimana kita bersuara untuk bersama-sama mendorong hal itu,” tutur dia. (boy/jpnn)