Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Restitusi untuk Korban Tak Menghapus Tindak Pidana

Minggu, 23 April 2017 – 11:11 WIB
Restitusi untuk Korban Tak Menghapus Tindak Pidana - JPNN.COM
LPSK. Foto: dok jpnn

Sebagai contoh, jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa jika dilihat dari makna filosofis sangat memungkinkan untuk diberikan kompensasi. "Sekarang tinggal bagaimana kita bersuara untuk bersama-sama mendorong hal itu,” tutur dia. (boy/jpnn)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, proses damai atau pemberian restitusi kepada korban tidak menghilangkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close