Restorasive Justice, Anak Tak Dibawa Ke Lapas
Rabu, 16 Juni 2010 – 19:08 WIB
Namun, anak yang tersandung perkara hukum tetap akan dikenai tuntutan dan menghadapi pengadilan. Hanya saja, hukumannya tidak masuk penjara atau Lapas. Tetapi, anak tersebut dalam pengawasan kepolisian dan kejaksaan.
“Karena kalau orang sudah masuk rutan, biasanya dia ada label. Dan yang termasuk dalam kategori anak itu, dari di kandungan sampai di berusia di bawah 18 tahun. Jadi bayangkan kalau anak remaja, usia 13, dan 14 masuk penjara, dengan label narapidana anak, sangat mempengaruhi masa depannya," tambahnya.