Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Retribusi IMB Naik Drastis

Selasa, 06 November 2012 – 08:11 WIB
Retribusi IMB Naik Drastis - JPNN.COM
PURBALINGGA -Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purbalingga bakal naik drastis. Pasalnya, nominal Harga Satuan Bangunan (HSB) naik menjadi Rp 650 ribu per meternya dari HSB awal Rp 300 ribu per meternya. Hal itu diungkapkan juru bicara Pansus I, Yuniarti, dalam rapat paripurna penetapan 8 raperda di ruang paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (5/11).

Pansus menilai, kenaikan itu dianggap sebagai penyesuaian yang tidak terlalu mengagetkan, karena pada Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang disusun oleh tim penyusun eksekutif, nominal yang dianjurkan sebesar Rp 1.250.000.

Ketua Pansus I, Sumoyo mengungkapkan kenaikan itu diharapkan tidak mengurangi antusias masyarakat dalam mendirikan bangunan."Rancangan awalnya memang Rp 1.250.000 per meter, namun dengan mempertimbangkan perlindungan pemerintah kepada masyarakat, azas kepantasan dan perbandingan dengan daerah lain, maka kenaikannya tidak terlalu ekstrim menjadi Rp 650 ribu," jelasnya.

Dia menambahakan, pemkab harus mensosialisasikan hasil perda ini seluas-luasnya. Hal itu guna menjaga minat masyarakat terkait IMB nanti."Karena dibandingkan dengan daerah lain, jumlah Rp 650 ribu itu masih relatif rendah di tahun 2012 ini. Nominal di Banjarnegara saat ini sekitar Rp 500 ribuan, dan perda itu berjalan sejak tahun 2007. Jika disesuaikan, kemungkinan juga akan lebih tinggi dari Purbalingga," imbuhnya.

PURBALINGGA -Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purbalingga bakal naik drastis. Pasalnya, nominal Harga Satuan Bangunan (HSB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News