Retribusi IMB Naik Drastis
Selasa, 06 November 2012 – 08:11 WIB
"Perda mengenai izin pertambangan dimaksudkan sebagai langkah pemetaan, pengelolaan serta pengawasan setiap potensi pertambangan yang ada di Purbalingga," jelas Sumoyo saat ditemui Radarmas usai rapat paripurna kemarin.
Selain penetapan 4 raperda yang dibahas di Pansus I, rapat paripurna kemarin juga menetapkan 4 raperda lain yang dibahas oleh Pansus II. Empat raperda itu antara lain, Raperda tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga, serta pencabutan 2 perda tentang Pemungutan Uang Leges dan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. (bay)