Retribusi Pasar Naik, Ketua DPRD Klungkung Panggil Dinas Terkait
Para pedagang di blok A, C, D dan F menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E. Jika fasilitas tidak sama, mereka menuntut harga yang beda.
Menindaklanjuti keluhan para pedagang, lanjut Gede Anom, pihaknya sudah mengundang Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta eksekutif lain yang terkait untuk melakukan rapat.
"Saya sepakat untuk harus ada pembeda dari besaran retribusi, karena adanya fasilitas yang jauh berbeda. Selain itu, pedagang blok A, C, D dan F rentan kebanjiran, sehingga ini yang harus kami tinjau kembali,” ujar Gede Anom.
Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan sejak 5 Januari 2024. Namun, tidak ada sosiliasi terlebih dahulu. Sebelum disahkan wajib disosialisasikan kepada para pedagang sehingga tidak terjadi keluhan seperti saat ini.
Rata-rata pedagang mendapatkan tempat seluas 12,96 m2. Maka para pedagang kena retribusi Rp 12.960/hari. Sementara untuk los, dulu tarifnya Rp4.000 per hari, kini justru turun menjadi Rp3.600 perhari.
"Besarnya retribusi diatur dalam perbup, jadi kami akan segera menyesuaikan perbup dengan kondisi pasar saat ini,” ungkap Gung Anom. (jlo/jpnn)