Revisi MD3 Berlaku, Polri Siapkan Perkap Panggil Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Polri memberikan respons terkait disahkannya revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Hal ini karena adanya pasal 73 ayat 4 yang mengatur bahwa DPR berhak memerintahkan kepolisian melakukan pemanggilan paksa kepada siapa saja yang mangkir dalam memenuhi panggilan DPR sebanyak tiga kali.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan ketentuan turunan dari undang-undang tersebut dalam bentuk peraturan kapolri (Perkap).
"Perkap itu Polri yang mengatur, nanti kami lihat materi subtansi dari UU itu apa, baru nanti kami buat penjabarannya," ujar dia di Mabes Polri,Senin (19/3).
Namun jenderal bintang dua ini belum mau memerinci apa isi utama perkap tersebut. Pasalnya kini mereka mulai berproses mempersiapkannya.
"Untuk kapan selesainya tunggu saja karena ada prosesnya," tandas dia. (mg1/jpnn)