Jenis-jenis perda yang mendapat prioritas untuk segera direvisi antara lain Perda Rumah Makan dan Restoran, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perda Sumur Resapan, dan Perda air bawah tanah. Banleg DPRD Kota Pekanbaru masih menunggu daftar perda-perda yang akan direvisi tersebut dari pihak Pemko. (ind/sam/jpnn)
KOTA--Dana yang dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru untuk merevisi satu peraturan daerah (perda) bermasalah sebesar Rp300 juta. Karena Badan Legistasi