Revisi Perda Sedot Rp9,6 Miliar
Selasa, 09 Februari 2010 – 08:27 WIB
Dijelaskan Navis, 32 perda itu tidak direvisi secara bersamaan, namun dilakukan bertahap setiap tahunnya. Untuk tahun ini direncanakan direvisi 12 perda, yang masuk skala prioritas utama untuk segera direvisi. "Tidak semua perda tersebut dilakukan revisi sekaligus dikarenakan biaya yang dikeluarakan cukup mahal. Untuk merevisi satu perda memerlukan biaya sekitar Rp300 juta. Jadi, yang dilakukan revisi terlebih dahulu, merupakan perda-perda yang dinilai sangat tak layak. Ada skala prioritas untuk melakukan revisi tersebut. Perda seperti pajak rumah makan dan restoran kemungkinan besar yang terlebih dahulu direvisi," bebernya.
Navis mengatakan, untuk jumlah perda sisanya akan, revisi akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, dalam proses revisi perda nantinya, pihaknya akan menggelar public hearing guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.