Revisi Permendag Ganjal Ekspor Rotan
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:58 WIB
Dijelaskannya, di dalam revisi Permendag tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang terkait dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari daerah penghasil rotan. “Ada juga beberapa alasan lain, yakni salah satunya tidak diberikannya izin ekspor kepada eksportir karena kuota ekspor lama yang diberikan Departemen Perdagangan awal Juni lalu belum habis,” paparnya.
Sesuai peraturan Permendag Nomor 28 Tahun 2008 tentang kuota ekspor rotan dan jenis rotan, terang Diah, pemberian izin ekspor diperbolehkan dalam waktu tiga bulan sekali sejak diberlakukan. Dikatakan, saat ini Depdag sedang melakukan evaluasi dan pemantauan pasokan rotan bagi industri pengolahan rotan untuk menentukan besar kuota yang dapat di ekspor sehingga industri dalam negeri tidak terhambat.