Revisi Permenkeu Hambat Tunjangan Guru
Kamis, 09 September 2010 – 04:40 WIB
Untuk mencairkannya, kata Baidowi, penerima TPP harus mengirimkan kembali persyaratan lengkap sama seperti saat mereka mengusulkan sertifikasi. "Padahal data-data mereka sudah ada di Dinas Pendidikan(Diknas) masing-masing, tapi diminta lagi dengan legalisir lengkap," paparnya.
Prosedur itulah yang dianggap Baidowi memperlambat proses pencairan. Pasalnya tidak semua guru menyimpan kopian persyaratan sertifikasi. "Mereka harus mengurus lagi dari awal, dan itu kan butuh waktu. Makin lama diurus, makin lama juga TPP keluar," ceritanya.
Padahal, kata Baidowi, Kemendiknas sudah mencairkan anggaran TPP ke rekening daerah. Harapannya, dari daerah sudah bisa langsung diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. "Permenkeu ini yang membuat jadi ribet," terang Baidowi.