Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Memenuhi Prinsip Good Governance
Itu sebabnya, dia meminta revisi peraturan itu sebaiknya tidak dilanjutkan.
“Masalah revisi PP 109/2012 ini terdapat pihak tertentu yang mengganggu kedaultan negara berkaitan dengan IHT. Padahal kalau kita bicara mengenai industri hasil tembakau ini banyak menopang lapangan kerja, kehidupan masyarakat dan juga perekonomian nasional,” terang Hikmahanto.
Sementara, Plt. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Roberia menyampaikan dalam mengajukan perubahan aturan melalui izin prakarsa, maka pemohon tidak bisa jalan sendiri.
Melainkan wajib membentuk panitia antar kementerian untuk masuk ke dalam harmonisasi aturan di Kemkumham.
“Setelah memahami prosedur ini, dinamikanya bisa kita lihat apakah ada urgensi dalam revisi PP 109/2012 itu. Harus ada harmonisasi karena bisa saja kementerian satu bilang ini harus direvisi, kementerian yang lain mengatakan sebaliknya. Maka rapat harmonisasi harus terjadi dan kesepakatan harus terlebih dahulu terjadi,” ungkap Roberia.(chi/jpnn)