Akan tetapi, Ade berdalih revisi Perda tersebut tidak hanya mengatur wilayah Puncak. Namun, mengatur RTRW Kabupaten Bogor secara keseluruhan. Terutama wilayah tengah dan timur bumi Tegar Beriman. Rencana ini sejalan dengan program pembangunan dan pengembangan Cibinong Raya. “Kalau tata ruang tidak direvisi, sulit bagi Kabupaten Bogor untuk berkembang,” tukasnya.(ric/cha)
BOGOR– Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008, ditentang keras