Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Selasa, 07 Agustus 2012 – 11:13 WIB
“Ini hanya penyelarasan. Tak ada redesign,” jelas Rachmat Yasin(RY) kepada Radar Bogor. Selain itu, RY menegaskan, ada perbedaan antara kawasan lindung dan hutan lindung. Dalam perda RTRW nantinya, RY berdalih hanya akan menata kawasan lindung. Sementara, kondisi Puncak atau Cisarua itu sendiri saat ini telah masuk dalam kategori kawasan perkotaan. Sebab itu, tak ada alasan lagi menolak revisi perda RTRW tersebut.
“Kalau kita membangun dengan membabibuta, kita yang salah. Kawasan lindung itu bukan tanpa masyarakat. Di Megamendung, ada satu desa yang masuk dalam kawasan lindung. Kita tinggal menjaga fungsi resapannya,” paparnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yanwar berjanji akan mendalami rencana revisi dalam draft tersebut. Namun, karena drat belum
selesai dan belum sampai ke tangan Komisi A, ia tak bisa berkomentar banyak. Sepengetahuannya, draf tersebut masih digodok di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).