Revisi UU ASN Sulit Diharapkan, Saatnya Honorer K2 Fokus Perjuangkan Keppres
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Honorer K2 Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan, saat ini hanya keppres (keputusan presiden) yang bisa diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan mereka menjadi PNS. Jalan hukum seperti menggugat ke Mahkamah Konstitusi juga bisa tetapi butuh proses panjang.
Sedangkan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin sulit diharapkan. Sebab, sejak dikeluarkannya surat presiden (Surpres) pada 2017 sampai saat ini belum ada perkembangan.
"Langkah perjuangan apa yang bisa mempertemukan honorer K2 dengan presiden agar ada Keppres. Apalagi presiden sudah beberapa kali mengeluarkan Keppres, salah satunya untuk bidan desa PTT," terang Jufri kepada JPNN.com, Selasa (17/9).
Ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Edi Kurniadi alias Bhimma mengatakan, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS telah diterbitkan oleh pemerintah yang hingga saat ini masih merupakan satu-satunya PP yang terbit, dari 6 PP yang dijanjikan merupakan turunan dari UU ASN.
Dalam pasal 19 PP Manajemen PNS dijelaskan, pengadaan CPNS dilakukan melalui beberapa tahapan. Di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Ini berarti pengangkatan sekira 439 ribu honorer K2 menjadi CPNS tetap harus melalui tes dan bersaing dengan pelamar umum lainnya yang memiliki usia lebih muda dan kemungkinan kecakapan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi yang lebih tinggi," terang Bhimma.
Jalan lain yang sedang ditempuh DPR RI melalui Badan Legislatif adalah dengan melakukan revisi UU ASN dengan memasukkan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes.
Namun hingga saat ini proses pembahasannya belum ada kemajuan yang signifikan karena terlalu kental dengan syarat kepentingan politik.