Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden
Selasa, 25 September 2018 – 15:40 WIB
“Dengan mempertimbangkan lamanya pengabdian dan tanpa batasan usia serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara,” jelasnya.
Jumpa pers ini dihadiri ratusan honorer, anggota Panja Revisi UU ASN Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat, yakni Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). (boy/jpnn)