Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, PB HMI-MPO Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - PB Himpunan Mahasiswa Islam - Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) angkat bicara soal UU ITE yang tidak dimasukkan dalam daftar rancangan undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Media, Komunikasi dan Informatika Dedi Ermansyah mengaku kecewa dan menilai pemerintah dan DPR tidak serius untuk merevisi UU tersebut.
Padahal wacana revisi UU ini sendiri datang dari Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Tentu sangat disayangkan revisi UU ITE ini tidak masuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Artinya pernyataan Presiden Jokowi dan Pak Mahfud beberapa waktu lalu hanya untuk meredam situasi politik di tengah gencarnya desakan masyarakat untuk merevisi UU itu,” katanya, Kamis (25/3).
Menurut Dedi, seandainya pemerintah serius mendorong revisi UU ITE, seharusnya langsung mengirimkan surat permohonan ke DPR sehingga revisi UU ini dapat diwujudkan sebagai insiatif pemerintah untuk masuk di Prolegnas Prioritas.
"Apalagi di DPR fraksinya kan mayoritas pendukung pemerintah. Kalau ada surat dari pemerintah otomatis revisi UU ITE ini akan diprioritaskan DPR," terangnya.
Melihat kondisi saat ini, Dedi menilai revisi UU ITE itu hanya lips service. Ditambah lagi, ternyata pemerintah malah menyusun pedoman penerapan UU ITE dalam suatu tindak pidana.
Pria yang juga mahasiswa S2 Komunikasi Politik UMJ menilai dorongan publik untuk direvisinya UU ITE sangat kuat. Pasalnya, dinilai banyak pasal karet dan kerap dipakai untuk membungkam kritikan dan menekan pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah.