Revisi UU Kejaksaan Sebaiknya Fokus Memperkuat Fungsi Penuntutan dan Eksekusi
Harusnya, kata dia, Pinangki sebagai jaksa melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra.
“Artinya, yang menjadi pokok masalah dari eksekusi kejaksaan itu ketika jaksa melakukan fungsi penuntutan dan eksekusi, jadi bukan penyidikannya. Jadi penyidikannya tidak usah diganggu-ganggu, sudah cukup yaitu tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tipikor. Sudah cukup itu,” jelas dia.
Oleh karena itu, Huda mengatakan sebaiknya jaksa menguatkan kewenangan yang sudah ada agar masyarakat puas terhadap kinerja lembaga Adhyaksa tersebut. Sebab, kata dia, wewenang jaksa dalam KUHAP sudah jelas diatur.
“Kalau berdasarkan KUHAP, jaksa tidak punya wewenang penyelidikan dan penyidikan. Definisi jaksa adalah pejabat yang mempunyai kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Definisinya saja sudah jelas titik berat fungsinya ada pada penuntutan dan pelaksanaan putusan,” ucap Huda. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?