Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU KPK Dikebut, Perubahan UU ASN Kok Lama?

Rabu, 18 September 2019 – 12:49 WIB
Revisi UU KPK Dikebut, Perubahan UU ASN Kok Lama? - JPNN.COM
Honorer K2 masih menolak diangkat menjadi PPPK, revisi UU ASN harus tetap dilanjutkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perlakuan DPR dan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, berbeda jauh dengan perubahan UU Nomor 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperjuangkan oleh Honorer K2 (kategori dua).

Untuk UU tentang lembaga antirasuah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya dalam hitungan hari sudah menerbitkan Surat Presiden (Surpres), dan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR. Bahkan keseluruhan prosesnya cuma 12 hari sudah disetujui paripurna menjadi UU.

Sedangkan RUU ASN yang telah bertahun-tahun mengantre di program legislasi nasional (prolegnas), hingga kini tidak kunjung dibahas pemerintah dengan DPR.

Lalu apa yang membuat RUU ASN tak kunjung rampung?

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron enggan mengomentari lebih jauh tentang lamanya proses revisi UU ASN yang berlangsung di Baleg. Sebab, untuk membicarakan perubahan tersebut tentu harus bersama-sama dengan pemerintah.

Herman hanya memastikan bahwa revisi UU ASN akan terus berproses.

"Ya itu berproses terus untuk revisi UU ASN, kami di komisi dua berkomitmen untuk mengawal prosesnya agar bisa menaungi dan membuat jembatan bagi para honorer K2," katanya dikonfirmasi JPNN, Rabu (18/9).

Namun demikian, dia tidak bisa memastikan apakah proses itu berlangsung cepat atau lambat. Apalagi pembahasannya baru akan dilanjutkan pada periode DPR 2019-2024 mendatang. Sebab, revisi UU ASN itu akan di-carry over kepada anggota dewan yang baru nanti.

Untuk revisi UU KPK, pemerintah hanya butuh waktu hitungan hari sudah diterbitkan surat presiden, namun berbanding terbalik dengan UU ASN yang tak juga kunjung kelar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close