Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan pelaksanaan otonomi selama ini. Sebab, jangan sampai revisi UU itu hanya membuat terlepas dari satu persoalan, namun justru terperangkap pada persoalan lainnya. Pada dialog publik bertema "Konstitusionalitas dan Legalitas Pendelegasian Wewenang Dalam Otonomi Daerah" di Jakarta, Kamis (9/6), ahli hukum Margarito Kamis dari Adnan Buyung Nasution Constitution Centre menyatakan, sulit mempertimbangkan bentuk dan pola pengaturan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat ke daerah. Alasannya, terdapat sektoralisasi pendelegasian wewenang melalui undang-undang sektoral maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak simetris dengan perintah UUD 1945.
"Kenyataannya tidak hanya terjadi sektoralisasi delegasi wewenang melalui UU, tetapi juga penggunaan PP sebagai instrumen konstitusionalnya," ulas Margarito.
Karenanya dalam diskusi yang digelar oleh Seven Strategic Studies itu, Margarito mengungkapkan sulitnya memformulasikan kewenangan pendelegasian dalam bentu aturan. "Rumit itu pasti, tapi pembentuk UU mesti tetap mengenali ulang konstitutionalitas bentuk hukum pengaturan delegasi dan jangkauan wewenang yang didelegasikan ke Pemda," tandasnya.
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
Sabtu, 27 April 2024 – 22:48 WIB - Humaniora
Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB - Kesehatan
Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
Sabtu, 27 April 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Spanyol: Pecco Tumbang, Marquez Jatuh, Martin Juara, Acosta Kedua
Sabtu, 27 April 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB - Jatim Terkini
Polemik Warung Madura Saingi Minimarket, Ketua GP Ansor Respons Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 17:35 WIB - Opini
Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 27 April 2024 – 20:19 WIB