Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan pelaksanaan otonomi selama ini. Sebab, jangan sampai revisi UU itu hanya membuat terlepas dari satu persoalan, namun justru terperangkap pada persoalan lainnya. Pada dialog publik bertema "Konstitusionalitas dan Legalitas Pendelegasian Wewenang Dalam Otonomi Daerah" di Jakarta, Kamis (9/6), ahli hukum Margarito Kamis dari Adnan Buyung Nasution Constitution Centre menyatakan, sulit mempertimbangkan bentuk dan pola pengaturan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat ke daerah. Alasannya, terdapat sektoralisasi pendelegasian wewenang melalui undang-undang sektoral maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak simetris dengan perintah UUD 1945.
"Kenyataannya tidak hanya terjadi sektoralisasi delegasi wewenang melalui UU, tetapi juga penggunaan PP sebagai instrumen konstitusionalnya," ulas Margarito.
Karenanya dalam diskusi yang digelar oleh Seven Strategic Studies itu, Margarito mengungkapkan sulitnya memformulasikan kewenangan pendelegasian dalam bentu aturan. "Rumit itu pasti, tapi pembentuk UU mesti tetap mengenali ulang konstitutionalitas bentuk hukum pengaturan delegasi dan jangkauan wewenang yang didelegasikan ke Pemda," tandasnya.
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
Senin, 06 Januari 2025 – 00:03 WIB - Kesehatan
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:13 WIB - Humaniora
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:20 WIB - Nasional
Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:01 WIB - Humaniora
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:20 WIB - Jambi
1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:55 WIB - Olahraga
Alasan Pelatih Persib Tak Bisa Mainkan Zalnando Saat Melawan Bali United
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:00 WIB - Humaniora
Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:16 WIB