Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:49 WIB
Ada pun Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Irsan Noor, mengkritisi penyerahan kewenangan secara formal melalui UU yang tidak diikuti penyerahan material secara nyata. Bahkan Irsan mengungkapkan beragam kewenangan yang sebenarnya menjadi urusan daerah, dimentahkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan urusan tersebut ditarik secara tersirat.
Selain itu dikatakan pula bahwa selama ini terdapat sejumlah urusan yang diserahkan pusat ke daerah, sebenarnya sudah lama digarap pemda. "Jadi seolah-olah urusan itu diserahkan ke daerah, padahal memang sudah lama jadi urusan pemda," pungkas Bupati Kutai Timur itu.(ara/jpnn)