Reza Tepergok jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
"Kami terus mengembangkan kasus ini karena diduga sudah banyak gadis-gadis yang diperjual-belikan oleh pelaku," jelas AKBP Anisulloh.
Dari tangan muncikari, petugas juga menyita uang tunai, handphone, kunci hotel, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
BACA JUGA : Lowongan PSK untuk Prostitusi Online, Peminatnya Lumayan
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kini kedua korban yang masih berusia 14 tahun diamankan di Dinas Sosial, sementara pelaku kini diamankan di Mapolres Blitar.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 undang undang perlindungan anak, dengan ancman dengan ancaman 10 tahun penjara. (yos/jpnn)