Rezim Pendahulu Gagal Atasi Karhutla, Kok Jokowi Disalahkan?
Sayagnya, pada bulan Juni 2015 pergerakan karhutla seperti tidak tertahan. Karhutla hebat pun terjadi.
"Karena belum sampai satu tahun menjabat, tentu penanganan pengendalian karhutla yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi saat itu berdasarkan cara-cara dan kebijakan yang ada sebelumnya,'' kata Bambang.
Namun, cara-cara dan kebijakan yang seperti pemerintahan sebelumnya sudah tak efektif lagi mengatasi meluasnya titik api di tahun 2015. Sekitar 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar.
Itu pula yang membuat WALHI Kalimantan Tengah menggugat Presiden Jokowi dan para pembantunya. “Jadi landasan kejadiannya adalah karhutla tahun 2015, meski sebenarnya bencana seperti itu sudah lama terjadi," kata Bambang.
Peristiwa itu memicu pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian LHK melakukan penegakan hukum dengan menyasar korporasi atau perusahaan yang lalai menjaga lahan mereka sehingga terbakar pada 2015. Menurut Bambang, menyasar perusahaan besar dalam kasus karhutla merupakan hal yang tidak seberani dilakukan pemerintah sebelumnya.
Siti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pengambilan Areal Bekas Kebakaran di Dalam Konsesi. Permen itu didahulu surat edaran (SE) Menteri LHK Nomor 495/2015 yang meminta korporasi menghentikan semua kegiatan pemanfaatan gambut dan kanal yang mengakibatkan gambut mengering.
Bambang menyebut langkah Kementerian LHK itu menunjukkan keberanian pemerintahan Presiden Jokowi. Sebab, sebagian besar karhutla terjadi di lahan gambut yang berada di dalam wilayah konsensi.
Sebelumnya, korporasi selalu bisa mengelak ketika terjadi karhutla. ''Fakta ini menunjukkan bahwa dalam waktu yang singkat Presiden Jokowi telah berani mengeluarkan kebijakan yang belum pernah dikeluarkan oleh pendahulu-pendahulunya,'' kata Bambang.