Rhani Belum Terjangkau LPSK
Rabu, 06 Mei 2009 – 22:34 WIB
Sayangnya, LPSK terkendala pola kerja pasif sebagaimana diatur UU. "Jadi, pada dasarnya bukan soal siap atau tidak siap, tapi soal ada atau tidak laporan. Kami terbuka dan menunggu laporan dari Rhani," ucap Haris, Rabu (6/5).
Namun Haris juga menegaskan, untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK bisa saja bukan Rhani yang meminta. "Tapi bisa juga kerabatnya, pengacaranya jika ada, atau bahkan melalui bentuk kerjasamadengan aparat kepolisian," imbuhnya.