Rhoma Dipastikan Penuhi Panggilan Panwaslu
Terkait Tuduhan Menabar SARA di PilkadaSenin, 06 Agustus 2012 – 00:26 WIB
Panwaslu akan meneliti apakah terbukti ada pelanggaran dalam ceramah yang disampaikan Rhoma. Ada tiga dugaan pelanggaran UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang akan ditelusuri Panwaslu. Pertama, Pasal 116 ayat 1 soal kampanye di luar jadwal. Kedua, Pasal 116 ayat 3 tentang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.
Ketiga, Pasal 116 ayat 2 terkait menghasut menghina seseorang berkaitan dengan SARA. Rhoma bisa terancam dipidana dengan hukuman penjara apabila terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
Saat dihubungi Jumat (3/8) lalu, Rhoma mengaku siap menghadapi laporan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tim sukses pasangan calon Jokowi-Ahok. Salahh satu juru kampanye Foke-Nara itu mengaku tak ada yang salah dengan isi ceramahnya di Masjid Al Isra. "Apakah hal itu salah? Saya hanya menyampaikan kebenaran," ujarnya. (dil/jpnn)