RI Kehilangan Devisa Rp 250 Triliun
Dari Muatan Exim Oleh Kapal AsingSenin, 11 Februari 2013 – 02:48 WIB
"Investasi kita harus didukung oleh perbankan, dengan begitu semakin banyak kargo yang diangkut kapal nasional nilai tambahnya juga semakin besar untuk negeri ini," cetusnya.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menegaskan, pemerintah melalui regulasi yang ada sangat mendukung industri nasional khususnya penguatan pelayaran. Kemenhub juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian yang lain untuk mengatasi masalah pembiayaan kapal,"Kita tinggal meningkatkan aplikasinya serta koordinasi dan sinergi antarsektor dan lembaga di Indonesia," tuturnya
Saat ini beberapa regulasi sudah menaungi sektor pelayaran nasional, ada Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Nasional, kemudian UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Selain itu juga produk kebijakan turunannya seperti Perpres, PP sampai Peraturan Menhub dan lainnya,"Tugas kita bersama untuk mewujudkan dan memperjuangkan kejayaan pelayaran nasional," jelasnya. (wir)