Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Senin, 07 Agustus 2017 – 22:55 WIB
RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi - JPNN.COM
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan Pakistan dari daftar negara berkategori calling visa. Dengan keputusan itu, maka warga negara Pakistan akan makin mudah dalam mengurus visa masuk ke Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Sampurno mengatakan, visa dalam konteks keimigrasian merupakan izin masuk ke dalam suatu negara. Sedangkan dalam konteks kenegaraan, visa sebenarnya sebagai alat politik negara dalam melakukan hubungan dengan mancanegara.

“Itu sebabnya dalam visa itu ada visa yang bebas visa, ada visa yang bayar, sampai ada istilah namanya calling visa,” tuturnya, Senin (7/8).?

Agung menjelaskan, setiap negara juga memiliki kebijakan yang berbeda-beda tentang penerapan calling visa. Sebab, kebijakan itu juga mempertimbangkan kondisi keamanan negara pemohon visa.

Lebih lanjut ?Agung mengatakan, seiring dengan perkembangan jaman, Pemerintah Indonesia telah mencabut beberapa negara yang masuk ke dalam kategori calling visa. Sebab kondisi negara-negara tersebut dianggap sudah tidak mengancam kepentingan nasional Indonesia.

“Secara garis besar calling visa ditujukan kepada negara-negara tertentu yang oleh kepentingan Indonesia dianggap dibutuhkan proses lebih lanjut dalam mengurus Keimigrasian kepada warga negaranya,” ucapnya.?

Agung menuturkan, Indonesia juga pernah memasukkan Tiongkok dan Iran ke dalam negara berkategori calling visa. Karena itu, warga negara Iran ataupun Tiongkok yang hendak masuk ke Indonesia harus mengurus visa dengan cara calling visa.

Namun, kini kedua negara itu sudah dikeluarkan dari daftar negara calling visa. Sebab, Indonesia menganggap kondisi ekonomi dan politik kedua negara itu makin stabil.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan Pakistan dari daftar negara berkategori calling visa. Dengan keputusan itu, maka warga negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News