RI-Maroko Tukar Informasi Konstitusi
Selasa, 13 Juli 2010 – 01:14 WIB
Pihak Maroko mengaku membutuhkan banyak informasi tentang penanganan sengketa pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah oleh MK RI. “Kalau Dewan Konstitusi Maroko cuma berwenang menangani sengketa parlemen. Indonesia berbeda, MK RI diberi kewenangan menangani sengketa pemilihan umum parlemen dan pemerintahan. Kami ingin pelajari hal itu,” kata Achargui.(gus/jpnn)