RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Makin Sulit Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dan politik Universitas Nasional Saiful Anam menyarankan kepada DPR RI agar segera meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang telah diteken pimpinan kedua negara.
Adapun perjanjian ekstradisi kedua negara itu, lanjut Saiful, berguna untuk mencegah dan memberantas tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait terorisme.
"Sambil menunggu perjanjian ektradisi ini disahkan oleh DPR menjadi UU, kalau ada keinginan dan tekad bulat dari kedua negara, bukan tidak mungkin untuk melakukan pembekuan aset-aset koruptor yang ada di Singapura," kata Saiful kepada JPNN.com, Jumat (28/1).
Saiful mengatakam banyak aset para koruptor yang sengaja disembunyikan di Singapura.
Menurut Saiful, pembekuan aset para koruptor itu bisa saja dilakukan meski ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut masih dalam proses.
"Aparat penegak hukum dapat saja melakukan pembekuan tanpa adanya ratifikasi UU tersebut," ujar Saiful.
"Yang terpenting aset-aset tersebut diketahui keberadaannya dan tentunya didukung oleh Pemerintah Singapura, kalau sudah sangat jelas diketahui, dan Pemerintah Singapura mendukung," sambung Saiful.
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.