Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Kamis, 23 September 2010 – 16:31 WIB
Ribka Tjiptaning menambahkan bahwa ada bukti rekaman yang menyebutkan pasal 113 di RUU itu tetap ada. "Karena nama baik kami sudah dicemarkan, maka kami bertiga sudah bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan cara menggugat Dr Kartono Mohamad dan Dr Hakim Sorimuda Pohan," imbuhnya. (fas/jpnn)