Ribuan Buruh Berdemonstrasi Lagi Besok, 3 Kantor Jadi Sasaran
Selasa, 07 Desember 2021 – 20:15 WIB
"Sedangkan PP No 36 pasal 4 ayat 2 menyatakan kenaikan upah adalah keputusan strategis, dengan demikian PP No 36 ditangguhkan atau dicabut sampai syarat konstitusional terpenuhi," ungkap Said Iqbal.
3. Meminta pemerintah melaksanakan keputusan MK tentang UU Cipta kerja, menjalankan keputusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Said Iqbal juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa UMP DKI akan di tinjau ulang.
"Harapan yang kami sampaikan saat aksi buruh kemarin, semoga Gubernur Anies sudah merevisi UMP DKI 2022 dan mengumumkan nilai kenaikannya," ungkap Said Iqbal.(mcr28/jpnn)