Tolak Penetapan UMK, Buruh Jember: Kami Mengancam Mogok Kerja Massal
jpnn.com, JEMBER - Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di depan Pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
"Kami menolak upah murah dan nilai nominal UMK Jember tahun 2022 sebesar Rp2.355.662 per bulan, padahal usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah memutuskan UMK sebesar Rp 2.400.000 per bulan," kata Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk di Pendapa Wahyawibawagraha Jember.
Para buruh membentangkan poster bertuliskan "Buruh Menggugat, Tolak Upah Murah", "Cabut SK Gubernur Jatim tentang UMK tahun 2022" dan "Stop Perbudakan Modern" terpasang di beberapa truk yang dibawa pengunjuk rasa di depan Pendapa Jember.
Menurut Umar Faruk, usulan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Jember atas kesepakatan bersama perwakilan buruh dan pengusaha dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan perusahaan dalam menjalankan usahanya.
"Untuk itu, kami meminta Bupati Jember untuk mengirim surat rekomendasi baru kepada Gubernur Jatim atas putusan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember tentang UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.400.000 per bulan," tuturnya.
Sarbumusi Jember, juga meminta Gubernur Jawa Timur mencabut SK No.188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2022 dan menetapkan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jatim.
"Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami mengancam mogok kerja massal pada 6-8 November 2021," katanya dengan tegas.
Beberapa aktivis buruh juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan nasib kaum buruh yang semakin terpuruk akibat pandemi COVID-19.