Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Kawal Penetapan UMK 2022
"Maka, dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Roy.
Dia menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah melakukan rapat pleno UMK Tahun 2022, terhadap rekomendasi atau usulan bupati/wali kota se-Jabar pada tanggal 26 November 2021 sampai malam hari.
“Mayoritas rekomendasi UMK Tahun 2022 yang disampaikan oleh bupati/wali kota se-Jabar kepada gubernur tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP No.36/2021 tentang pengupahan," jelasnya.
Dia mengungkapkan jika permintaan buruh tidak dikabulkan, maka KSPSI akan membawa massa dengan jumlah yang lebih besar pada aksi esok hari.
"Jika permintaan kami tidak dikabulkan, maka kami akan memancing eskalasi perlawanan buruh dan juga kemungkinan besar bisa dipastikan besok longmarch, dan ini akan terjadi mogok apabila gubernur tetap memaksakan upah minimum pakai PP 36/2021," jelas Roy.
Dia menambahkan ribuan buruh yang turun ke jalan hari ini berasal dari 27 kota/kabupaten se-Jabar. Para buruh akan menduduki jalanan sampai tuntutan dikabulkan.
"Kami akan bertahan sampai besok malam dan besok kami melipatgandakan ke Gedung Sate karena besok merupakan hari terakhir gubernur menetapkan UMK. Sampai kami diterima gubernur Jabar, kami tidak mau diterima siapa pun karena kuncinya di gubernur," jelasnya.
Pantauan di lapangan, pukul 11.00 WIB buruh yang tergabung dari berbagai serikat buruh ini berkumpul di Monumen Perjuangan, Jalan Dipatiukur.