Ribuan Guru di Palembang Belum Terima Insentif, Ada Masalah Apa?
"Karena ada tahapnya. Saat ini masih proses pengurusan administrasi dengan Pemprov Sumsel, yang substasinya diatur dalam Perwali," katanya.
ASN tertinggi di Kota Palembang itu menyampaikan, regulasi itu menjadi penting karena masuk dalam payung hukum yang mengatur semua mekanisme penyaluran uang insentif tenaga pendidik. Apalagi uang insentif pendidik itu bersumber dari APBD.
"Sehingga harus jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan, proses penyiapan regulasi ditargetkan rampung akhir Oktober atau setidaknya akhir 2022. Jika regulasi final, uang insentif yang tertunda per Agustus dan September bisa segera disalurkan," pungkas Ratu Dewa. (mcr35/jpnn)