Ribuan Guru Honorer Sudah Dilantik PPPK, Tidak Dapat Jam Mengajar, TPG Melayang
Sabtu, 19 Agustus 2023 – 16:33 WIB
"Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI Jakarta berpotensi melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tegas Iman Zanatul Haeri. (esy/jpnn)