Ribuan Guru Honorer Sudah Dilantik PPPK, Tidak Dapat Jam Mengajar, TPG Melayang
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 5.846 guru honorer di DKI Jakarta sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anehnya, mereka belum menerima SK PPPK, bahkan sebagian besar tidak mendapatkan jam mengajar.
Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan ada berbagai keanehan dalam pengangkatan PPPK guru di DKI tersebut.
Saat pelantikan guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta akhir Juli lalu, ternyata tidak disertai penyerahan dan penandatanganan surat keputusan kontrak kerja guru PPPK.
Laporan kepada P2G DKI Jakarta sampai rilis ini dibuat, SK PPPK sebagai dasar hukum pengangkatan, belum juga diterima oleh ribuan guru.
"Hingga hari ini guru PPPK DKI dilantik tanpa SK, artinya gurunya bodong ilegal. Tidak ada dasar yuridisnya. Pemprov DKI Jakarta bekerja tidak profesional," kata Iman, Sabtu (19/8).
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai tata kelola dan manajemen guru PPPK dari Dinas Pendidikan bermasalah, terkesan amatiran.
Tidak sampai di situ, masalah yang muncul adalah banyaknya aduan kepada P2G DKI Jakarta bahwa penempatan guru PPPK tidak sesuai dengan analisis kebutuhan jabatan di sekolah negeri terkait.