Ribuan Guru Honorer Sudah Dilantik PPPK, Tidak Dapat Jam Mengajar, TPG Melayang
Ini menandakan penempatan guru-guru PPPK DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah.
Kondisi demikian berdampak buruk terhadap kualitas pembelajaran siswa. Ribuan siswa diajar oleh guru dengan keilmuan dan kompetensi yang tidak mumpuni.
"Ini jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas," kata Muhammad Nico Abdullah Nasir, kepala biro Humas DPW P2G DKI Jakarta.
Nico menduga kondisi demikian dialami lebih dari 100 guru, karena datanya masih terus berjalan.
Dia mengungkapkan guru PPPK DKI Jakarta yang sudah sertifikasi, kini makin cemas. Mereka menjadi pihak paling dirugikan, karena tidak mendapat minimal 24 jam/minggu, mengajar di tempat penugasan baru.
"Sebagian besar pelapor ke P2G adalah guru PPPK yang sudah bersertifikasi. Mereka tidak mendapat jam mengajar alias 0 jam, sisanya mengajar di bawah 24 jam. Konsekuensinya tunjangan sertifikasi atau TPG (tunjangan profesi guru) mereka akan hilang," tambah Nico.
Kondisi demikian membuat para guru PPPK makin gelisah. Di antara mereka ada juga yang ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan. Tidak ada jam mengajar, sebab mata pelajaran yang diampu gurunya sudah lengkap di sekolah itu.
Jadi, tata kelola guru PPPK DKI Jakarta sungguh kacau, bahkan sangat berpotensi merugikan pendapatan guru.