Ribuan Guru Penerima Sertifikasi Keluhkan Pungli
Minggu, 30 Juni 2013 – 00:37 WIB
Hal yang sama pun di ungkapkan oleh salah seorang guru di Kecamatan Baleendah. Menurutnya, pungutan uang sertifikasi ini, sudah berjalan lama. Atau setelah adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan sertifikasi beberapa tahun lalu.
"Besaran untuk yang pertama kali menerima sertifikasi sebesar Rp300 ribu lalu ke sananya Rp100 ribu per setiap pencairan," katanya.
Dikatakannya, pungutan tersebut dikumpulkan oleh setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) masing-masing. Setiap pungutan itu, kata dia, selalu diiringi berbagai dalih, seperti untuk infaq, zakat, sodaqoh dan lain sebagainya. Lalu, uang tersebut disetorkan kepada UPTD.