Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ribuan Perusahaan Tercatat Langgar PSBB

Senin, 11 Mei 2020 – 20:35 WIB
Ribuan Perusahaan Tercatat Langgar PSBB - JPNN.COM
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin ini, 1.066 perusahaan terdata melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota dengan 184 perusahaan ditutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin, 184 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-32 pemberlakuannya.

184 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 36 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 46 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.424 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 262 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik izin sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (satu) Jakarta Barat (62).

Selain itu juga ada Jakarta Utara (90), Jakarta Timur (94) dan Jakarta Selatan (15 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 50.434 orang.

Sementara itu, ada 620 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (158), Jakarta Barat (74), Jakarta Utara (125), Jakarta Timur (127), Jakarta Selatan (132) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 77.574 orang.

Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin ini, mencatat sejumlah perusahaan masih melanggar PSBB. Jumlahnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News